Pentingkah Panwaslu ?
Dimuat di Harian Aceh
Oleh Rahmad Nuthihar
Mahasiswa pendidikan bahasa
dan sastra Indonesia unsyiah
Panitia pengawas pemilu (Panwaslu),
adalah sebuah lembaga yang memegang peranan
penting ketika berlangsungnya Pilkada. Kehadiran Panwaslu seyogiyanya
diperuntukkan untuk menanggulangi berbagai kecurangan yang dilakukan oleh para kandidat sebelum masa kampanye. Pelanggaran yang dilakukan para kandidat dewasa
kali ini tidak pernah habis dibicarakan dalam berbagai media cetak ataupun
online di
Aceh. Sabtu 4/3 ketika
berlangsunya peluncuran buku dan video pemilukada yang dilakukan oleh The
International Republican Institute (IRI).
Komentar tajam diterima oleh ketua Panwaslu Nyak
Arif Fadilla. Dalam
rapat yang berlangsung di Hermez Palace Hotel.
Seorang wanita perwakilan
dari GERaK Aceh menuding Panwaslu, kometarnya itu berisi “Ada tidak adanya Panwaslu sama sekali
tidak berarti apa-apa dalam hal pemilukada.”ucap wanita itu. Komentar tersebut menjadi
cambuk bagi Panwaslu dalam melakukan tugasnya, namun Nyak Arif
Fadilla
menyangkal, Panwaslu
ini sendiri sangat berarti dalam berlangsungnya pemilukada. Tanpa adanya Panwaslu
otomatis berbagai pelenggaran bebas tercipta di aceh.
Manusia tentunya punya
kelemahan, keputusan yang dikeluarkan oleh Panwaslu sejalan dengan garis
koordinasi dengan KIP, qanum yang ditetapkan oleh pihak Panwaslu,
Nyak Arif Fadilla mengungkapkan.
Peraturan yang sudah dikeluarkannya itu sama halnya dengan larangan merokok.
Larangan itu tidak berarti apa-apa dan banyak orang yang juga nantinya setelah
membaca peraturannya tetap juga menyulutkan tembakau.
Kisruh pun berlanjut hingga
awal maret ini, “Panwaslu saat ini minim anggaran untuk menertibkan baleho dan
spanduk para kandidat, sejatinya untuk mengantar
surat kepada Satpol PP butuh anggaran,”(Harian Aceh).
Sangat sulit dipercaya
dengan kenyataan yang kita dapatkan dilapangan. Sejauh ini Panwaslu merupakan
bawahan banwaslu. Lembaga ini tentu mempunyai aliran dana yang melimpah, masak untuk akomodasi mengantar surat saja
ianya tidak memiliki anggaran yang cukup.
Tugas dan wewenang Panitia
Pengawas pemilu / Pilkada keseluruhannya
telah diatur dalam pasal 66 ayat (4)
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 6 tahun 2005. Panwaslu ini mepunyai lima tugas pokok yang kerap kali di
lupakan dalam menjalankan tugasnya.
Pertama. Mengawasi semua tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tugas yang
diembanya ini terbilang mudah dan tidak ada kesulitan sedikitpun dalam
menjalankannya. Sebagai pengawas dibutuhkan wajar yang sangar dan ditakutkan
oleh segelintir pihak. Dalam artian sempit ianya mampu menekan pihak mana yang
melakukan kencurangan untuk diungkapkan serta di publish kemedia.
Kedua. Menerima laporan pelanggaran
peraturan perundang-undangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Bila kita bertanya kepada diri sendiri sejauh mana laporan yang telah diajukan kepada pihak Panwaslu dan kemudian
diungkap. Hingga saat ini kasus Panwaslu tidak
ada kelanjutan sama
sekali. Kinerja Panwaslu
saat ini seperti sedang main kucing-kucingan.
Dalam menjalankan tugasnya itu mereka harus bersembunyi dahulu untuk
merealisasikan pekerjaannya.
Ketiga Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Dan keempat Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan
kepada Instansi yang berwenang. Untuk kasus yang satu ini, setelah ditelaah
oleh Panwaslu terdapat pelanggaran atau tidak maka selanjutnya kasus ini akan
dilimpahkan kepada pihak Gerakan Keamanan terpadu (Gakumdu). Unit kepolisian yang saat ini bertugas menerima laporan yang telah
diajukan oleh Panwaslu untuk dilakukan penelaahan tahap lanjut.
Kelima Mengatur hubungan
koordinasi antar Panitia Pengawas pada semua tingkatan. Dalam pembagian anggaran
hal ini bisa berjalan sebagai mana jalur koordinasi. Panwaslu yang berangotakan
lima orang tiap badan dan wilayahnya itu
Realisasi
kerja
Dalam hal meneruskan temuan dan laporan yang termaktum dalam
tugas dan wewenang Panwas Pilkada pada poin 4, kemudian dapat dibagi
menjadi 3 kategori yakni :Temuan dan laporan yang mengandung unsur pidana,
diteruskan kepada penyidik.
Temuan dan laporan yang mengandung pelanggaran administrasi
diteruskan kepada KPUD. Temuan dan laporan yang bukan mengandung unsur pidana dan
bukan pelanggaran administrasi. diteruskan kepada
Instansi yang berwenang.
Dengan telah ditentukannya hal diatas, secara jelas dan tegas tugas dan wewenang
Panwas pada tiap tingkatan ada pedoman yang dijadikan pegangan dalam
pelaksanaan tugas pengawasan Pilkada.
Pemilukada damai. Menjadi harapan dari semua pihak untuk
memberikan suaranya itu kepada calon kandidat. Intimidasi ataupun tindakan
represif kini tak lagi berlaku pada masa demokrasi . Berbeda halnya ketika
masa orde baru yang bersifat represif untuk memberikan suara kepada orang
tertentu. Kedepan masyarakat Aceh benar-benar
merasakan bahwa pesta demokrasi itu adalah hal yang telah lama mereka dambakan.
Panwaslu sendiri segera mengungkapkan berbagai pelanggaran
yang dilakukan oleh para kandidat, meningat masa kampanye ini
sendiri akan dilangsungkan pada tanggal 22 hingga 29 Maret 2012. Tak ada lagi
pihak yang merasa dirugikan dengan adanya pesta demokrasi ini. Sejatinya kita
mengetahi demokrasi ini berartikan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.