Kumpulan Dasar Hukum Terkait Bahasa Indonesia




Bahasa Indonesia merupakan bahasa negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Penggunaan Bahasa Indonesia tersebut selanjutnya dijabarkan dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden.  Untuk lebih lengkpanya terkait undan-undang dan peraturan perundangan penggunaan bahasa Indonesia silakan klik tautan di bawah ini. 



Adapun bagian dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 yang menjelaskan tentang bahasa Indonesia adalah sebagai berikut.  

BAB III BAHASA NEGARA 
Bagian Kesatu Umum 
Pasal 25 
(1)  Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. 
(2)  Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. 
(3)  Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. 



Share:

0 komentar:

Post a Comment